Koperasi adalah organisasi bisnis yang memiliki dan dioperasikan untuk kepentingan bersama. Landasan kegiatan koperasi yakni berdasarkan prinsip gerak dan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan koperasi yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar pancasila dan UUD 1945. Landasan koperasi indonesia yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan hukum. (
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Prinsip dasar koperasi simpan pinjam, diantaranya yaitu:
1.Keanggotaan sifatnya terbuka dan sukarela.
2.Dikelola secara mandiri dan demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota.
3.Laba koperasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU) diberikan kepada anggota secara adil sesuai kesepakatan.
https://www.pelajaran.co.id)